BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepala
sekolah adalah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Ia bertanggung
jawab terhadap seluruh kegiatan-kegiatan pendidikan dalam lingkungan sekolah.
Penerimaan para kepala sekolah terhadap inovasi dalam bidang administrasi
pendidikan merupakan kunci utama penerimaan para guru dan staf sekolah pada
umumnya, termasuk anak didik, terhadap inovasi-inovasi yang akan diterapkan di
sekolah. Artinya, kepala sekolah yang kompeten dan berjiwa inovatif merupakan
kunci utama diterima atau tidaknya inovasi itu oleh para guru, murid, tata
usaha sekolah, sekaligus sebagai kunci keberhasilan inovasi kurikulum di
sekolah.
Pengangkatan
kepala sekolah, dengan menggunakan prosedur tertentu menuju kondisi profesional
sungguhan, tampaknya sangat mendesak. Ini karena sebagian besar kelemahan
administrasi pendidikan kita disebabkan ketidakmampuan kepala sekolah dalam
menjalankan fungsinya secara profesional. Hal ini menyebabkan semakin
tertinggalnya kemajuan pendidikan dilihat dari sudut kemajuan di berbagai
sektor. Inovasi dalam berbagai bidang, seperti kurikulum, sarana dan prasarana,
pola pendidikan kepada anak, dan sebagainya, tidak banyak manfaatnya tanpa
kemampuan administratif yang memadai dari pengelolanya.
Makin
kompleksnya tugas-tugas sekolah, membuat suatu lembaga pendidikan yaitu sekolah
tidak mungkin lagi berjalan baik, tanpa dipimpin oleh kepala sekolah yang
profesional. Keberhasilan sekolah ditentukan oleh kapasitas dan kemampuan
kepala sekolahnya, juga bersama guru-guru yang kompeten di sekolah itu. Dalam
makalah ini kami akan membahas bagaimana seorang kepala sekolah mampu untuk
memimpin sekolah itu sehingga apa yang diharapkan untuk kemajuan sekolah dalam
pendidikan dapat terwujud.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian kepemimpinan kepala sekolah?
2. Apa
saja syarat-syarat menjadi kepala sekolah?
3. Apa
saja kompetensi harus dimiliki kepala sekolah?
4. Apa
saja fungsi kepemimpinan kepala sekolah?
5. Apa
saja tugas dan tanggungjawab kepala sekolah?
6. Apa
saja gaya kepemimpinan kepala sekolah?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
pengertian kepemimpinan kepala sekolah.
2. Mengetahui
syarat-syarat menjadi kepala sekolah.
3. Mengetahui
jenis kompetensi kepala sekolah.
4. Mengetahui
fungsi kepemimpinan kepala sekolah.
5. Mengetahui
tugas dan tanggung jawab kepala sekolah.
6. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Administrasi Pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kepemimpinan Kepala Sekolah
Kepemimpinan
pada dasarnya ialah kemampuan menggerakkan, memberi motivasi dan mempengaruhi
orang-orang agar bersedia melakukan tindakan-tindakan yang terarah pada
pencapaian tujuan melalui keberanian
mengambil keputusan tentang kegiatan yang harus dilakukan. Kepemimpinan juga
merupakan proses interaksi antar kedua belah pihak, yaitu seorang pemimpin dan
yang dipimpinnya.
Kepala
sekolah adalah pemimpin pada sebuah lembaga sekolah. Kepala sekolah dapat
diartikan sebagai tenaga fungsional guru yang diberikan tugas tambahan untuk
memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar atau
tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid
yang menerima pelajaran. Pola kepemimpinannya akan sangat berpengaruh bahkan
sangat menentukan kemajuan sekolah.
Seorang
kepala sekolah pada hakekatnya adalah pemimpin yang menggerakkan, mempengaruhi,
memberi motivasi, serta mengarahkan orang di dalam organisasi atau lembaga
pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Kepemimpinan
kepala sekolah dalam pendidikan dapat diartikan sebagai suatu kesiapan, kemampuan
yang dimiliki oleh seorang kepala sekolah dalam proses mempengaruhi, mendorong,
membimbing, mengarahkan dan menggerakkan orang lain yang ada hubungannya dengan
pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pengajaran, agar segenap kegiatan pembelajaran
dapat berjalan secara efektif dan efisien, yang pada gilirannya dapat mencapai
tujuan pendidikan dan pengajaran yang telah ditetapkan.
B.
Syarat-Syarat
menjadi Kepala Sekolah
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 syarat-syarat
untuk menjadi kepala sekolah, terdiri atas kualifikasi umum dan kualifikasi
khusus.
1.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah
a.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau
diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi
yang terakreditasi.
b.
Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia
setinggi-tingginya 56 tahun.
c.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA.
d.
Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai
negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disertakan dengan kepangkatan yang
dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah
a.
Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal
(TK/RA)
1)
Berstatus sebagai guru TK/RA.
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA.
3)
Memiliki sertifikasi Kepala TK/RA yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
b.
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
1)
Berstatus sebagai guru SD/MI.
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI.
3)
Memiliki sertifikasi Kepala SD/MI yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
c.
Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
1)
Berstatus sebagai guru SMP/MTs.
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs.
3)
Memiliki sertifikasi Kepala SMP/MTs yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
d.
Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
1)
Berstatus sebagai guru SMA/MA.
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA.
3)
Memiliki sertifikasi Kepala SMA/MA yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
e.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)
Berstatus sebagai guru SMK/MAK.
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK.
3)
Memiliki sertifikasi Kepala SMK/MAK yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
f.
Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/ Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB)
1)
Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB.
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB.
3)
Memiliki sertifikasi Kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
g.
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri
1)
Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai
kepala sekolah.
2)
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah
satu satuan pendidikan.
3)
Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan
oleh lembaga yang telah ditetapkan pemerintah.[1]
Di samping
ijazah dan pengalaman kerja, persyaratan kepribadian, sikap dan perilaku juga
sangat penting. Seorang kepala sekolah hendaknya memiliki kepribadian yang baik
sesuai dengan kepemimpinan yang dipegangnya. Ia hendaknya memiliki sifat jujur,
adil dan dapat dipercaya, suka menolong dan membantu guru dalam menjalankan
tugas dan mengatasi kesulitan-kesulitan, sifat tegas dan konsekuen serta
berjiwa nasional.
Jadi dapat
disimpulkan keseluruhan syarat kepala sekolah yaitu:
1.
Memiliki ijazah yang sesuai dengan ketentuan/
peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Mempunyai pengalaman kerja yang cukup, terutama di
sekolah yang sejenis dengan sekolah yang dipimpinnya.
3.
Mempunyai sifat kepribadian yang baik, terutama sikap
dan sifat-sifat kepribadian yang diperlukan bagi kepentingan pendidikan.
4.
Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas, terutama
mengenai bidang-bidang pengetahuan pekerjaan yang diperlukan bagi sekolah yang
dipimpinnya.
C. Kompetensi Kepala Sekolah
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah paling tidak memiliki lima kompetensi, yakni kompetensi
kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan kompetensi sosial.
Kompetensi tersebut diantaranya yaitu:
1.
Kompetensi Kepribadian
a.
Berakhlak mulia dan menjadi teladan akhlak mulia bagi
komunitas di sekolah/madrasah.
b.
Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
c.
Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri
sebagai kepala sekolah/madrasah.
d.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi.
e.
Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam
pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
f.
Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin
pendidikan.
2.
Kompetensi Manajerial
a.
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai
tingkatan perencanaan.
b.
Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan
sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
c.
Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang
kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
d.
Mengelola guru, staf, sarana dan prasarana
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya secara optimal.
e.
Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat
dalam rangka pendirian dukungan ide, sumber belajar dan pembinaan
sekolah/madrasah.
f.
Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
g.
Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta
merencanakan tindak lanjut.
3.
Kompetensi Kewirausahaan
a.
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan
sekolah/madrasah.
b.
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif.
c.
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
d.
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik
dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
e.
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan
produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4.
Kompetensi Supervisi
a.
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.
b.
Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervise yang tepat.
c.
Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru
dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5.
Kompetensi Sosial
a.
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan
sekolah/madrasah.
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
c.
Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok
lain.[3]
D. Fungsi Kepala Sekolah
Kepala
sekolah hendaknya mampu mengaplikasikan fungsi-fungsi berikut ke dalam sekolah
yang dipimpinnya. Yaitu:
1. Kepala sekolah berfungsi sebagai administrator
pendidikan.
Kepala sekolah sebagai administrator memiliki hubungan yang sangat erat
dengan berbagai aktifitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan,
penyusunan dan pendokumenan seluruh program sekolah secara spesifik. Kepala
sekolah harus memiliki kemampuan untuk mengelola kurikulum, administrasi
peserta didik, administrasi personalia, administrasi kearsipan dan administrasi
keuangan. Untuk meningkatkan
mutu sekolahnya, seorang kepala sekolah dapat memperbaiki dan mengembangkan
fasilitas sekolahnya misalnya gedung, perlengkapan atau peralatan dan lain-lain
yang tercakup dalam bidang administrasi pendidikan.
2. Kepala sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan.
Usaha peningkatan mutu dilakukan dengan cara
peningkatan mutu guru-guru dan seluruh staf sekolah, misalnya melalui
rapat-rapat, observasi kelas, perpustakaan dan lain sebagainya.
3.
Kepala sekolah
berfungsi sebagai pemimpin pendidikan.
Kepala
sekolah harus dapat membentuk budaya positif, di mana staf berbagi pengertian,
dan memiliki dedikasi untuk peningkatan sekolah dan pengajaran. Peningkatan
mutu akan berjalan dengan baik apabila guru bersifat terbuka, kreatif dan
memiliki semangat kerja yang tinggi.
Dalam kegiatan kepemimpinannya, kepala sekolah
melakukan tahap-tahap kegiatan sebagai berikut:
1.
Perencanaan (planning)
Kepala sekolah harus mampu merencanakan dan membuat
perencanaan yang baik. Yaitu melalui proses memikirkan dan menentukan secara
matang hal-hal yang akan dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Perencanaan yang harus dilakukan oleh kepala
sekolah diantaranya adalah menyusun program, yang mencakup program pengajaran,
kesiswaan, kepegawaian, keuangan dan penyediaan fasilitas-fasilitas yang
diperlukan. Perencanaan ini selanjutnya dituangkan dalam rencana tahunan
sekolah yang dijabarkan dalam dua program semester.
2.
Pengorganisasian
(organizing)
Kepala sekolah melakukan pembagian kerja yang jelas terhadap guru-guru,
tata usaha dan karyawan lainnya sesuai dengan susunan organisasi yang telah
dibuat. Dengan pembagian kerja yang baik, serta mengingat prinsip-prinsip
pengorganisasian, memungkinkan kegiatan sekolah berjalan lancar dan mencapai
tujuan yang diinginkan. Untuk menyusun
organisasi sekolah yang baik, perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a.
Mempunyai
tujuan yang jelas.
b.
Para anggota
menerima dan memahami tujuan tersebut.
c.
Adanya
keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam organisasi
tersebut.
d.
Adanya
pembagian tugas pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan atau
bakat masing-masing.
e.
Pola organisasi
hendaknya relatif permanen.
f.
Adanya jaminan
keamanan/kenyamanan dalam bekerja.
g.
Garis-garis
kekuasaan dan tanggung jawab serta hierarki tata kerjanya jelas tergambar dalam
struktur atau bagan organisasi.
3.
Pengarahan (directing)
Mengarahkan adalah kegiatan
membimbing karyawan dengan jalan memberi perintah(komando) memberi petunjuk,
mendorong semangat kerja, menegakkan disiplin, memberikan berbagai usaha
lainnya agar mereka dapat melakukan pekerjaan mengikuti arah yang ditetapkan
dalam petunjuk, peraturan atau pedoman yang telah ditetapkan.
4.
Pengkoordinasian(coordinating)
Pengkoordinasian adalah kegiatan
menghubungkan orang-orang dan tugas-tugas sehingga terjalin kesatuan atau
keselarasan keputusan, kebijaksanaan, tindakan, langkah, sikap serta tercegah
dari timbulnya pertentangan, kekacauan, dan kekosongan tindakan. Tindakan
mengkoordinasikan dapat dilakukan kepala sekolah dengan cara:
a.
Melaksanakan penjelasan singkat
b.
Mengadakan rapat kerja
c.
Memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
d.
Memberikan balikan tentang hasil suatu kegiatan
5.
Pengawasan(controlling)
Pengawasan adalah tindakan atau kegiatan usaha agar
pelaksanaan pekerjaan serta hasil kerja sesuai dengan rencana, perintah,
petunjuk atau ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan.
E. Tugas dan
Tanggung Jawab Kepala Sekolah
1.
Tugas kepala sekolah dalam
bidang administrasi
a.
Pengelolaan pengajaran
Pengelolaan pengajaran ini merupakan dasar kegiatan
dalam melaksanakan tugas pokok. Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
ini antara lain:
1)
Pemimpin pendidikan hendaknya menguasai garis-garis
besar program pengajaran untuk tiap bidang studi dan tiap kelas.
2)
Menyusun program sekolah untuk satu tahun.
3)
Menyusun jadwal pelajaran.
4)
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan penyusunan model
satuan pengajaran.
5)
Mengatur kegiatan penilaian.
6)
Mencatat dan melaporkan hasil kemampuan belajar murid.
7)
Mengkoordinir program non kurikuler.
8)
Memelihara dan mengembangkan buku perpustakaan sekolah
dan alat-alat pelajaran.
b.
Pengelolaan kepegawaian
Termasuk dalam bidang ini yaitu menyelenggarakan
urusan-urusan yang berhubungan dengan penyeleksian, pengangkatan kenaikan
pangkat, cuti, perpindahan dan pemberhentian anggota staf sekolah, pembagian
tugas-tugas di kalangan anggota staf sekolah, masalah jaminan kesehatan dan
ekonomi, penciptaan hubungan kerja yang tepat dan menyenangkan, masalah penerapan
kode etik jabatan.
c.
Pengelolaan kemuridan
Dalam bidang ini kegiatan yang nampak adalah
perencanaan dan penyelenggaran murid baru, pembagian murid atas
tingkat-tingkat, kelas-kelas atau kelompok-kelompok, perpindahan dan keluar
masuknya murid-murid (mutasi), penyelenggaraan pelayanan khusus bagi murid,
mengatur penyelenggaraan dan aktivitas pengajaran, penyelenggaran testing dan
kegiatan evaluasi, mempersiapkan laporan tentang kemajuan masalah disiplin
murid, pengaturan organisasi siswa, masalah absensi, dan sebagainya.
d.
Pengelolaan gedung dan halaman
Pengelolaan ini menyangkut usaha-usaha perencanaan dan
pengadaan, inventarisasi, pengaturan pemakaian, pemeliharaan, rehabilitasi
perlengkapan dan alat-alat material sekolah, keindahan serta kebersihan umum,
usaha melengkapi yang berupa antara lain gedung (ruangan sekolah), lapangan
tempat bermain, kebun dan halaman sekolah, meubel sekolah, alat-alat pelajaran
klasikal dan alat peraga, perpustakaan sekolah, alat-alat permainan dan
rekreasi, fasilitas pemeliharaan sekolah, perlengkapan bagi penyelenggaraan
khusus, transportasi sekolah, dan alat-alat komunikasi,
e.
Pengelolaan keuangan
Dalam bidang ini menyangkut masalah-masalah urusa gaji
guru-guru dan staf sekolah, urusan penyelenggaraan otorisasi sekolah, urusan
uang sekolah dan uang alat-alat murid-murid, usaha-usaha penyediaan biaya bagi
penyelenggaraan pertemuan dan perayaan serta keramaian.
f.
Pengelolaan hubungan sekolah dan masyarakat
Untuk memperoleh simpati dan bantuan dari masyarakat
termasuk orang tua murid-murid, dan untuk dapat menciptakan kerjasama antara
sekolah-rumah- dan lembaga-lembaga sosial.
2.
Tugas Kepala Sekolah Dalam
Bidang Supervisi
Supervisi pada dasarnya pelayanan yang disediakan oleh
kepala sekolah untuk membantu para guru dan karyawan agar menjadi semakin
terampil dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman.
Supervisi adalah usaha yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam membantu
guru-guru agar semakin mampu mewujudkan proses belajar mengajar. Di mana Kepala
Sekolah bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada
masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan
pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan
pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar mengajar. Tugas ini antara
lain :
a.
Membimbing guru-guru agar mereka dapat memahami secara
jelas tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang hendak dicapai dan hubungan
antara aktivitas pengajaran dengan tujuan-tujuan.
b.
Membimbing guru-guru agar mereka dapat memahami lebih
jelas tentang persoalan-persoalan dan kebutuhan murid.
c.
Menyeleksi dan memberikan tugas-tugas yang paling cocok
bagi setiap guru sesuai dengan minat, kemampuan bakat masing-masing dan
selanjutnya mendorong mereka untuk terus mengembangkan minat, bakat dan
kemampuannya.
d.
Memberikan penilaian terhadap prestasi kerja sekolah
berdasarkan standar-standar sejauh mana tujuan sekolah itu telah dicapai.
F. Gaya
Kepemimpinan Kepala Sekolah
Gaya
kepemimpinan merupakan suatu pola perilaku seseorang pemimpin yang khas pada
saat mempengaruhi yang dipimpinnya, apa yang dipilih oleh pemimpin untuk
dikerjakan, cara pemimpin untuk bertindak dalam mempengaruhi anggota kelompok
membentuk gaya kepemimpinannya.
1.
Gaya Kepemimpinan Otoriter
Gaya kepemimpinan seperti ini identik dengan
menggerakkan dan memaksa kelompok. pemimpin menunjukkan dan memberi perintah
sehingga ada kesan bawahan atau anggota-anggotanya hanya mengikuti dan
menjalankannya, tidak boleh membantah dan mengajukan saran.
Gaya kepemimpinan yang otoriter memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a.
Menganggap organisasi yang dipimpinnya sebagai milik
pribadi.
b.
Mengidentifikasikan tujuan pribadi dengan tujuan
organisasi.
c.
Menganggap bawahan sebuah alat untuk mencapai
tujuannya.
d.
Tidak menerima pendapat, saran atau kritik dari anggotanya.
e.
Terlalu bergantung kepada kekuasaan formalnya.
f.
Cara pendekatan kepada bawahannya dengan pendekatan
paksaan dan bersifat kesalahan hukuman.
2.
Gaya Kepemimpinan Pseudo-Demokratis
Istilah pseudo berarti palsu. Maka pseudo
demokratis berarti bukan atau tidak demokratis. Seorang pemimpin yang bersifat
pseudo-demokratis sering memakai ‘topeng’. Ia pura-pura memperlihatkan
sifat demokratis di dalam kepemimpinannya. Ia memberi hak dan kuasa kepada
guru-guru untuk menetapkan dan memutuskan sesuatu, tetapi sesungguhnya ia
bekerja dengan perhitungan. Ia mengatur siasat agar kemauannya terwujud.
3.
Gaya Kepemimpinan Bebas (Laissez Faire)
Gaya kepemimpinan bebas atau laissez faire
ini membiarkan orang-orang berbuat sekehendaknya. Sang pemimpin tidak memimpin. Pemimpin seperti ini tidak mengontrol dan mengoreksi terhadap pekerjaan
para bawahan atau anggotanya.
Prinsip gaya kepemimpinan ini memiliki sifat-sifat antara lain:
a.
Pembagian tugas kerja diserahkan kepada nggota-anggota
kelompok tanpa petunjuk dan saran-saran.
b.
Kekuasaan dan tanggung jawab bersimpang siur,
berserahkan dan tidak merata.
c.
Tidak memiliki tanggung jawab untuk mencapai sebuah
tujuan.
4.
Gaya Kepemimpinan Demokratis
Pemimpin yang demokratis adalah pemimpin yang
kooperatif. Dia selalu menstimulasi anggota-anggota kelompoknya dan selalu
mempertimbangkan kesanggupan serta kemampuan kelompoknya. Pemimpin yang demokratis
memiliki beberapa ciri kepemimpinan antara lain sebagai berikut:
a.
Dalam menggerakkan bawahan bertolak dari pendapat
yaitu manusia makhluk termulia di dunia.
b.
Selalu berusaha untuk menyeimbangkan antara tujuan organisasi
dengan tujuan pribadi.
c.
Senang menerima saran, pendapat dan kritik dari
bawahan.
d.
Mengutamakan kerjasama dalam mencapai tujuan.
e.
Memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada bawahan dan
membimbingnya.
f.
Mengusahakan agar bawahan lebih sukses daripada dirinya.
g.
Selalu mengembangkan kapasitas diri pribadinya sebagai
pemimpin.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kepala sekolah adalah pemimpin pendidikan. Kepala sekolah adalah guru uyang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah. Sebagai
pemimpin harus mampu menggerakkan, mempengaruhi, memberi motivasi, serta
mengarahkan orang di dalam organisasi atau lembaga pendidikan untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Untuk menjamin mutu kepala sekolah perlu adanya kompetensi kepala
sekolah, yaitu yang menyangkut kompetensi manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial .
Peran kepala sekolah meliputi administrator, supervisor, dan pemimpin pendidikan. Dalam kegiatan
kepemimpinannya, kepala sekolah melalui tahap-tahap perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan. Terdapat
beberapa gaya kepemimpinan kepala sekolah antara lain otoriter, pseudo
demokratis, bebas dan demokratis.
B. SARAN
Kepada calon kepala
sekolah/madrasah hendaknya memahami fungsi, tugas dan tanggung jawab kepala
sekolah dan mengerti kompetensi dan syarat lain lain yang menjadi prasyarat
kepala sekolah agar setelah menjadi kepala sekolah dapat mengelola pendidikan
dengan baik.
Kepada para pembaca agar
mempergunakan makalah ini sebagai bahan kajan dalam memahami administrasi
pendidikan khususnya masalah kepemimpinan kepala sekolah.
[1] Supardi, Sekolah Efektif: Konsep Dasar dan Praktiknya, (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2013), hal. 28-31
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan. 2002. Inovasi Pendidikan: dalam Upaya Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Daryanto. 2001. Administrasi Pendidikan. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Mulyasa, Endang. 2006. Menjadi Kepala
Sekolah Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Purwanto,
Ngalim. 2007.
Administrasi Dan Supervisi
Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sobri, Asep Jihad. Dkk. 2009. Pengelolaan Pendidikan. Yogyakarta:
Multi Pressindo.
Supardi. 2013. Sekolah Efektif: Konsep Dasar & Praktiknya. Jakarta :
RajaGrafindo Persada.
Wahjosumidjo. 1999. Kepemimpinan
Kepala Sekolah, Tinjauan Teoritis dan Permasalahannya. Jakarta: Rajawali
Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar